Kamis, 27 Maret 2014

sistem perekonomian indonesia

 

Pengertian Sistem
Sistem berasal dari kata “systÄ“ma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian “. Pengertian sistem menurut beberapa ahli :
L. James Havery
“Sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.“
C.W. Churchman.
“Sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan.”

Sistem Ekonomi
Pengertian Sistem ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling behubungan dan berinteraksi yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan identitas tersendiri.
Ada 4 sistem dalam ekonomi, berikut adalah macam-macam sistem ekonomi :
  • Sistem Ekonomi Tradisional
  • Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
  • Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
  • Sistem Ekonomi Campuran
Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ini memiliki tradisi aktivitas ekonomi yang dilakukan secara turun-temurun. Dan masyarakatnya tetap menjaga nilai budaya setempat, sehingga kegiatan perekonomiannya masih bergotong-royong dan kekeluargaan.
Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi tradisional antara lain adalah sebagai berikut :
  • Pembagian struktur kerja belum ada
  • Masih menggunakan tukar-menukar barang/barter
  • Sifat kekeluargaan tergolong tinggi
  • Proses produksinya tergantung pada alam,misalnya bertani, berladang, berkebun dan sebagainya
  • Alat untuk memproduksi sangat sederhana.
Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
Sistem ekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi yang seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Sistem ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Negara menguasai semua alat produksi
  • Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
  • Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
  • Hak milik individu tidak diakui
  • Pemerintah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi
Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
Sistem ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi di mana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu diakui keberadaanya dan mereka bebas bersaing. Ciri-cirinya :
·  Harga barang ditentukan oleh pasar
·  Timbulnya persaingan bebas
·  Adanya pengakuan terhadap hak individu
·  Setiap individu bebas mengejar keuntungan
·  Modal memegang peranan sangat penting.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Ciri-ciri dari sistem ekonomi campuran :
  • Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian
  • Adanya pihak swasta yang ikut berperan dalam kegiatan perekonomian
Sistem Ekonomi Indonesia
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa sistem yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi dalam proses perkembanganya telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut:
Demokrasi Ekonomi.
Mengapa dipilih sistem Demokrasi ekonomi, karena menurut beliau sistem Demokrasi Ekonomi memiliki ciri-ciri yang positif, diantaranya adalah :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian perekonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya : Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.

Etatisme, yaitu keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja.

Monopoli, suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.

Meskipun awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru. 

Faktor-faktor penyebab kegagalan sistem perekonomian Indonesia adalah :
Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Asas-Asas Hukum Ekonomi di Indonesia

Asas-asas hukum ekonomi Indonesia terbagi atas:

a) Asas keadilan sosial maksudnya adalah warga Negara terlindungi kagiatan serta perbuatannnya yang merugikan kepentingan ekonominya.
b) Asas kemanfaatan hukum maksudnya adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
c) Asas kepastian hukum maksudnya adalah setip tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Negara harus berlandaskan aturan hukum positif yang melandasinya.
d) Asas nasionalisme ekonomi maksudnya adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia diatas kepentingan asing.
e) Asas demokrasi indonesia maksudnya adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
f) Asas pemerataan pembangunan ekonomi maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh warga di daerah perkotaan saja melainkan sampai di daerah pelosok.
g) Asas pembangunan berkelanjutan maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi perekonomian.
h) Asas keterbukaan dan keterbukaan informasi adalah pemerintah membuka berbagai informasi terkait dengan program pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas.

Sumber :
http://sistempemerintahanindonesia.com/sistem-ekonomi-indonesia.html